Nama domain Indonesia menggunakan ekstensi .ID dan domain .ID menjadi identitas Indonesia di dunia maya. Pendaftaran domain Indonesia atau domain .ID membutuhkan persyaratan dan harus mengikuti ketentuan dan kriteria umum yang berlaku.
Registrasi nama domain go.id, desa.id, dan mil.id harus dilakukan di situs domain.go.id
Dapur Hosting menjual nama domain murah (.id, .co.id, .com, .net, dll)
Syarat domain ANYTHING.ID min. 5 karakter; Domain CO.ID min. 3 karakter & butuh syarat KTP dan SIUP
Pendaftaran domain anything.ID 2-4 karakter mulai saat ini akan dibuka SETIAP SAAT. Hubungi kami untuk pemesanan domain ANYTHING.ID 2-4 karakter.
Berikut ini syarat pendaftaran domain Indonesia:
ANYTHING.ID diperuntukan bagi Badan Usaha/entitas/sejenisnya yang berbadan hukum Indonesia dan/atau Warga Negara Republik Indonesia.
Tidak ada persyaratan.
Khusus untuk domain ANYTHING.ID, panjang karakter nama domain .ID minimum 5 karakter. Sedangkan untuk domain lain, minimal 3 karakter.
.ac.id, diperuntukkan bagi Lembaga Pendidikan Tinggi/organisasi/entitas yang memiliki izin/akreditasi penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Teknis terkait lainnya.
Dokumen yang dipersyaratkan adalah:
.co.id, diperuntukkan bagi badan usaha/organisasi/entitas bisnis, atau sejenisnya yang berbadan hukum dan beroperasi di Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan Akta/Surat Ijin Usaha Perdagangan/Surat Ijin Usaha Jasa/Surat Ijin Tetap (Perdagangan, Industri, Transportasi, Pariwisata atau jasa sejenis lain) baik di tingkat Pusat, Daerah, berbentuk PT (Perseroan Terbatas), PK (Perseroan Komanditer/CV) atau Firma.
Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran domain CO.ID ialah:
.or.id, diperuntukkan bagi organisasi sosial, politik, pemuda, kemasyarakatan, perkumpulan, komunitas, himpunan dan sejenis, yang memiliki Akta atau SK Internal Organisasi. Dokumen yang dipersyaratkan adalah:
.sch.id, diperuntukkan bagi Lembaga Pendidikan Dasar dan Menengah, yang bernaung di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Teknis lainnya, termasuk pendidikan non-formal (luar sekolah) yang diakui oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Dokumen yang dipersyaratkan adalah: